skip to main | skip to sidebar

risnasari

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Sabtu, 27 April 2013

makalah ushul fiqh (3)

Diposting oleh Unknown di 05.11



Hukum Hukum Ajaran Agama Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Berbagai sumber hukum islam di jadikan sumber untuk menentukan hukum  baik yang bersifat ubudiyah maupun muamalah antar manusia satu dengan yang lain. Berbagai madzhab memiliki metode dan juga memiliki sumber yang terkadang berbeda antar satu mazhab dengan mazhab yang lain. Namun diantara berbagai sumber hukum islam yang di jadikan hujjah jumhur ulama’ sepakat menjadikan empat sumber hukum sebagai sumber hukum pokok dalam menentukan hukum islam. Al-Quran  adalah firman allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad melalui malaikat jibril sebagai pedoman bagi umat manusia. Sedangkan as sunnah merupakan hujjah pokok yang dijadikan sebagai sumber pokok ajaran islam berasal langsung dari nabi Muhammad.
B.      PEMBATASAN MASALAH
Pembatasan masalah digunakan untuk membatasi masalah yang akan dibahas. Dalam penelitian ini, masalah dibatasi pada pengertian sumber hukum islam, dan pengertian alqur’an, dan pengertian  as-sunnah, dan  hal hal yang berkaitan dengan al qur’an dan as-sunnah.

C.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat kami mengambil beberapa permasalahan, antara lain :
1.      Bagaimana pengertian sumber hukum islam?
2.      Bagaimana pengertian alqur’an?
3.      Bagaimana pengertian  as-sunnah?
4.      Bagaimana hal hal yang berkaitan dengan al qur’an dan as-sunnah?
D.    TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian sumber hukum islam
2.      Untuk mengetahui pengertian alqur’an
3.      Untuk mengetahui pengertian  as-sunnah
4.      Untuk mengetahui hal hal yang berkaitan dengan al qur’an dan as-sunnah



BAB I
PEMBAHASAN
A.    SUMBER HUKUM ISLAM
Menurut kamus bahasa indonesia sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum islam  adalah asal (tempat pengambilan) hukum islam.[1] Sumber hukum islam adalah landasan yang dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum atau suatu masalah yang terjadi dihukum islam.[2]
Kata kata sumber hukum islam sebagai terjemahan dari kata bahasa arab “masadir” hanya digunakan oleh sebagian penulis kontemporer dalam hukum islam.[3] Sumber hukum dalam islam terdapat empat hukum yaitu alqur’an, hadist, ijma’, dan qiyas.
B.     ALQUR’AN
Alqur’an adalah sumber hukum pertama dan utama. [4] dan merupakan kalam allah yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada nabi Muhammad saw, dalam bahasa arab, dan dengan makna yang benar agar menjadi hujjah bagi rasulullah SAW dalam pengakuannya sebagai rasulullah, juga sebagai undang undang yang dijadikan pedoman dan oleh umat manusia dan mendapatkan pahala jika membacanya.[5]

Al-Qur’an disampaikan kepada kita secara mutawatir  selama 22 tahun 2 bulan 22 hari.[6] baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian . Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.

Berdasarkan tempat diturunkannya ayat, alquran dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.       Di Mekkah atau yang disebut Ayat Makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al-Qur’an.
2.       Di Madinah atau yang disebut Ayat Madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
Kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat Al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model.
1. Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
2. Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
3. Ibarat, contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.
C.     AL-HADIST
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir).[7] Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.[8]
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits

2. Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
3. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
4. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal



BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Sumber hukum islam adalah landasan yang dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum atau suatu masalah yang terjadi dihukum islam.[9]
Alqur’an adalah firman allah yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada nabi Muhammad saw dengan jalan mutawatir diawali surat al fatihah dan diakhiri dengan surat al alaq serta mendapatkan pahala jika membacanya.
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya
  1. SARAN
Dengan mempelajari ushul fiqh selain bisa mengetahui hukum hukum ajaran agama islam. Al-qur’an dan hadist merupakan Sumber hukum islam  untuk menentukan hukum  baik yang bersifat ubudiyah maupun muamalah antar manusia satu dengan yang lain. Oleh karena itu sebagai kaum pelajar kita harus mengembangkannya dalam kehidupan sehari-hari, karena mereka telah mengetahui apa itu sumber hukum islam.







DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad daut. 2007. Hukum Islam. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Barkatullah, Abdul khalim. 2006. Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Shirajuddin. 2008. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://www.scribd.com/doc/21104231/Sumber-Hukum-Islam





[1] Mohammad Daud Ali,  Hukum Islam, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2007), Hlm 73.
[2] Sirajuddin, Legislasi Hukum Islam Diindinesia,( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), Hlm 99.
[3]   Abdul Halim Barkatullah, Hukum Islam, (Bandung : Pustaka Pelajar, 2006), Hlm 4.
[4] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam… Hlm 78.
[5] Abdul Halim Barkatullah, Hukum Islam,… Hlm 4.
[6] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam… Hlm 79
[7] Abdul Halim Barkatullah, Hukum Islam,… Hlm 10.
[8] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam… Hlm 97.
[9] Sirajuddin, Legislasi Hukum Islam Diindinesia,… Hlm 99.
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Blog Archive

  • ▼  2013 (27)
    • ▼  April (27)
      • makalah Ilmu Komunikasi.
      • makalah sejarah dakwah
      • makalah psikologi
      • makalah hadist
      • makalah komunikasi
      • komunikasi kontemporer
      • makalah ilmu dakwah
      • makalah dakwah abbasiyah
      • makalah bahsul kutub
      • tugas PROSES PENERBITAN PERS (ngliput berita)--> (5)
      • makalah proses penerbitan pers(5)
      • makalah Sistem Informasi Manajemen Dakwah (5)
      • makalah kewirausahaan(5)
      • kewirausahaan (PROPOSAL KERJA) --> (5)
      • makalah hukum dan etika media massa (5)
      • makalah filsafat dakwah --> tantangan dakwah (5)
      • makalah filsafat dakwah - at-tiin (5)
      • makalah Hadist (5)
      • makalah tafsir (4)
      • makalah sosiologi (4)
      • makalah Rijalud Dakwah (4)
      • makalah logika (4)
      • makalah kewarganegaraan (4)
      • makalah filsafat umum (4)
      • makalah psikologi dakwah (3)
      • makalah ushul fiqh (3)
      • makalah tafsir (3)
  • ►  2012 (2)
    • ►  November (2)

Followers

 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com