Hukum Hukum Ajaran Agama Islam
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Berbagai sumber hukum islam di jadikan
sumber untuk menentukan hukum baik yang
bersifat ubudiyah maupun muamalah antar manusia satu dengan yang lain. Berbagai
madzhab memiliki metode dan juga memiliki sumber yang terkadang berbeda antar
satu mazhab dengan mazhab yang lain. Namun diantara berbagai sumber hukum islam
yang di jadikan hujjah jumhur ulama’ sepakat menjadikan empat sumber hukum
sebagai sumber hukum pokok dalam menentukan hukum islam. Al-Quran adalah firman allah yang diturunkan kepada
nabi Muhammad melalui malaikat jibril sebagai pedoman bagi umat manusia.
Sedangkan as sunnah merupakan hujjah pokok yang dijadikan sebagai sumber pokok
ajaran islam berasal langsung dari nabi Muhammad.
B. PEMBATASAN MASALAH
Pembatasan masalah digunakan untuk
membatasi masalah yang akan dibahas. Dalam penelitian ini, masalah dibatasi
pada pengertian sumber hukum islam, dan pengertian alqur’an, dan pengertian as-sunnah, dan hal hal yang berkaitan dengan al qur’an dan
as-sunnah.
C. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka dapat kami mengambil beberapa permasalahan, antara lain :
1. Bagaimana
pengertian sumber hukum islam?
2. Bagaimana
pengertian alqur’an?
3. Bagaimana
pengertian as-sunnah?
4. Bagaimana
hal hal yang berkaitan dengan al qur’an dan as-sunnah?
D. TUJUAN
Tujuan
penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui pengertian sumber hukum islam
2. Untuk
mengetahui pengertian alqur’an
3. Untuk
mengetahui pengertian as-sunnah
4. Untuk
mengetahui hal hal yang berkaitan dengan al qur’an dan as-sunnah
BAB
I
PEMBAHASAN
A. SUMBER
HUKUM ISLAM
Menurut
kamus bahasa indonesia sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum islam.[1]
Sumber hukum islam adalah landasan yang dijadikan pegangan dalam menetapkan
hukum atau suatu masalah yang terjadi dihukum islam.[2]
Kata
kata sumber hukum islam sebagai terjemahan dari kata bahasa arab “masadir”
hanya digunakan oleh sebagian penulis kontemporer dalam hukum islam.[3]
Sumber hukum dalam islam terdapat empat hukum yaitu alqur’an, hadist, ijma’,
dan qiyas.
B. ALQUR’AN
Alqur’an
adalah sumber hukum pertama dan utama. [4]
dan merupakan kalam allah yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada nabi
Muhammad saw, dalam bahasa arab, dan dengan makna yang benar agar menjadi
hujjah bagi rasulullah SAW dalam pengakuannya sebagai rasulullah, juga sebagai
undang undang yang dijadikan pedoman dan oleh umat manusia dan mendapatkan
pahala jika membacanya.[5]
Al-Qur’an
disampaikan kepada kita secara mutawatir selama 22 tahun 2 bulan 22 hari.[6] baik
melalui tulisan atau bacaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan
terpelihara dari perubahan dan pergantian . Sebagaimana telah disebutkan bahwa
sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al-Qur’an itu,
dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu
hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang
wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan
bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.
Berdasarkan tempat diturunkannya ayat, alquran
dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Di
Mekkah atau yang disebut Ayat Makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal
kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya,
ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3
seluruh ayat-ayat Al-Qur’an.
2. Di
Madinah atau yang disebut Ayat Madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan
peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan,
anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga,
masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan,
tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
Kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat Al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model.
1. Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
2. Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
3. Ibarat, contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.
Al-Qur’an dari segi penjelasannya ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat Al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model.
1. Suruhan, yang berarti keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti perintah shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al An’am ayat 151 yang artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan hak”.
2. Janji baik dan buruk, pahala dan dosa serta pujian dan celaan.
3. Ibarat, contohnya seprti istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.
C. AL-HADIST
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi
Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir).[7] Hadits
merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah
mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan
oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.[8]
Hadits menurut sifatnya mempunyai
klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
2. Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
3. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
4. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Sumber hukum islam adalah landasan
yang dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum atau suatu masalah yang terjadi
dihukum islam.[9]
Alqur’an adalah firman allah yang disampaikan
oleh malaikat jibril kepada nabi Muhammad saw dengan jalan mutawatir diawali
surat al fatihah dan diakhiri dengan surat al alaq serta mendapatkan pahala
jika membacanya.
Al-Qur’an dari segi penjelasannya
ada 2 macam, yang pertama muhkam yaitu ayat-ayat yang teran artinya, jelas
maksudnya dan tidak mengandung keraguan atau pemahaman lain selain pemahaman
yang terdapat pada lafaznya. Yang kedua mutasyabih yaitu ayat yang tidak jelas
artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai penafsiran dan pemahaman
yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua arti/maksud, atau karena
penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Hadits merupakan segala tingkah
laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan
(taqrir). sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah
mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan
oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya
- SARAN
Dengan
mempelajari ushul fiqh selain bisa mengetahui hukum hukum ajaran agama islam. Al-qur’an
dan hadist merupakan Sumber hukum islam untuk
menentukan hukum baik yang bersifat
ubudiyah maupun muamalah antar manusia satu dengan yang lain. Oleh
karena itu sebagai kaum pelajar kita harus mengembangkannya dalam kehidupan
sehari-hari, karena mereka telah mengetahui apa itu sumber hukum islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Muhammad daut. 2007. Hukum Islam. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Barkatullah, Abdul khalim. 2006. Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Shirajuddin. 2008. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://www.scribd.com/doc/21104231/Sumber-Hukum-Islam
[1]
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2007), Hlm 73.
[2]
Sirajuddin, Legislasi Hukum Islam
Diindinesia,( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), Hlm 99.
[3]
Abdul Halim Barkatullah, Hukum Islam, (Bandung : Pustaka Pelajar, 2006), Hlm 4.
[4]
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam… Hlm
78.
[5]
Abdul Halim Barkatullah, Hukum Islam,…
Hlm 4.
[6]
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam… Hlm
79
[7]
Abdul Halim Barkatullah, Hukum Islam,…
Hlm 10.
[8]
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam… Hlm
97.
[9]
Sirajuddin, Legislasi Hukum Islam
Diindinesia,… Hlm 99.

0 komentar:
Posting Komentar