POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG MASALAH
Umat muslim, dalam hidupnya berpegang
teguh pada Al Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman hidupnya. Dari kedua pedoman
tersebut, umat muslim tidak perlu khawatir dalam menjalani persoalan hidup.
Segala apa yang menjadi persoalan, solusi, peringatan, kebaikan dan ancaan
termuat di dalam pedoman tersebut. Bahkan dalam Al Qur’an dan Al Hadist
permasalahan politik juga tertuang didalamnya. Diantaranya membahas: prinsip
politik islam, prinsip politik luar negeri islam. Baik politik luar negeri
dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian yang antara
lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.[1]
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya
Politik secara umum menyangkut proses
penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
- PEMBATASAN MASALAH
Pembatasan
masalah digunakan untuk membatasi masalah yang akan dibahas. Dalam penelitian
ini, masalah dibatasi pada politik dan
strategi nasional.
- PERUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini terdapat beberapa penjabaran materi dari latar belakang diatas.
Diantaranya yaitu:
1.
Bagaimana pengertian
polotik dan strategi nasional ?
2.
Bagaimana dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi
nasional ?
3.
Bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional ?
4.
Bagaimana
stratifikasi politik nasional ?
5.
Bagaimana
Politik membangun nasional dan strategi nasional ?
- TUJUAN
Tujuan
penulisan makalah ini adalah :
1.Untuk mengetahui pengertian
polotik dan strategi nasional.
2.Untuk
mengetahui dasar pemikiran penyusunan
politik dan strategi nasional.
3.Untuk
mengetahui penyusunan politik dan
strategi nasional
4. Untuk mengetahui
stratifikasi politik nasional.
5. Untuk mengetahui
membangun nasional dan strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan kekuasaan dalam masyarakatteia, berarti urusan. Dalam bahasa
Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita
kehendaki.[2]
politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian yang antara
lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.[3]
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.[4]
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.[5]
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan
sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.[6]
Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional tersebut dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran
nasionalnya. Agar strategi nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh politik nasional, maka terlebih dahulu harus diadakan
pemikiran strategi yaitu melaksanakan telaah strategi dan perkiraan strategi
yang berarti berfikir secara intensif, analitis, sintesis, serta menyeluruh.[7]
Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk
mendukung terwujudnya politik nasional. Politik strategi nasional disusun
dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai
kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.[8]
B. Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Landasan pemikiran
dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam
penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. [9]
C. Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
b.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
D. Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
- Tingkat penentu kebijakan puncak Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
- Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
- Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
- Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
- Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya
sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.[11]
E. Politik
Membangun Nasional dan Strategi Nasional
Politik merupakan
cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik
bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
OTONOMI DAERAH
Konsep otonomi luas,
nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran
serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun
2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu
sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal
mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang
dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui
pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
Implementasi politik dan strategi
national di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
- kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
- Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang
ekonomim antara lain:
a.
Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat.
b.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
c.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
d.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
e.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
f.
Mengelola kebijakan
makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik antara lain:
a.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
b.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
c.
Meningkatkan peran
Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
d.
Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan. Antara lain :
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan. Antara lain :
a.
Menata Tentara
Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
b.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama.
c.
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
d.
Menuntaskan upaya
memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari
Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Politik
strategi nasional disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat
dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi
nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
Eksekutif
negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
- SARAN
Dengan mempelajari kewarganegaraan selain bisa
mengetahui hokum dan ketetapannya
didalam suatu negara . mengetahui tentang politik dan strategi nasional termasuk cara
yang baik dalam proses belajar. Oleh karena itu sebagai kaum pelajar kita harus
mengembangkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pelajar adalah
masyarakan yang terpelajar. Yang dianggap sebagai kaum pelajar, karena mereka berpendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar