skip to main | skip to sidebar

risnasari

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Sabtu, 27 April 2013

makalah sejarah dakwah

Diposting oleh Unknown di 06.56


metode penelitian islam
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Untuk setiap umat muslim semua kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan atas dasar kehendak Allah dan menurut hukum islam yang telah ditetukan yaitu Al-Qur’an dan juga apa yang pernah di dikatakanv dan dilakukan oleh nabi Muhammad yang disebut dengan Al-Sunnah atau hadits. Namun setelah nabi Muhammad wafat setiap hukun atau perkara yang tak ada pada saat nabi masih hidup atau hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an menjadi perselisihan diantara para ulama dalam menemukan hokum islam disetiap perbutaan.
Menurut para ahli fiqh Al-Qur’an bukanlah kitab hukum islam karena didalamnya hanya terdapat titah yang berisi larangan ataupun suruhan atau ungkapan lain yang sama dengan hal itu. Dengan kata lain, Al-Qur’an itu mengandung norma hokum. Untuk memformulikan titah allah ke dalam bentuk hokum syara’ diuperlikan suatu usaha pemahaman dajn sebuah penelusuran.
Untuk  bisa menemukan sebuah hukum yang mampu menghukumi sebuah perkara diprlukan penalaran. Dan hal ini hanya mungkin dengan cara pengerahan kemampuan nalar yag maksimal sehingga dapat sampai kepada dugaan yang kuat. Usaha yang dilakukan untuk menemukan hukum Allah dengan cara pengerahan penalaran yang maksimal tersebut, dan disebut sebagai  ijtihad. Orag yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid.
Adapun beberapa metode yang digunakan oleh mujtahid dalam menentukan dan menetapkan hukum fiqh diluar apa yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits yaitu dengan cara hasil penemuan seorang mujtahid yang berbeda dari mujtahid lainnya. Salah satunya yaitu adalah qiyas dan ijma’.



B.     Rumusan masalah
1.      Metode apa saja yang digunakan jumhur ulama dalam penetapan hukum islam?
2.      Metode apa sajakah yang disepakati oleh para ulama untuk dijadikan hukum islam?
3.      Dan metode apa saja yang tidak disepakati oleh para ulama untuk dijadikan srbagai penetapan hukum islam?
C.     Tujuan masalah
Dari rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.      Metode-metode ulama ushul untuk metode penetapan hukum
2.      Mengetahui metode apa saja yang telah disepakati oleh para ulama untuk dijadikan penetapan hukum islam
3.      Metode –metode yang tidak disepkati oleh para ulama untuk dijadikan hukum islam












BAB II
PEMBAHASAN

Dalam Menetapkan sebuah hukum para mujtahid melakukan  beberapa metode untuk mengistimbatkan hukum islam. Dan dari semua metode yang digunakan tidak semuanya di sepakati oleh ulama, hanya ada dua metode yang disepakati dan yang lazim dipakai dalam berijtihad yaitu ijma’ dan qiyas. Namun dalam bahasan ini kita juga akan membahas tentang metode-metode yang lain, Antara lain yaitu:  ikhtisan, istishhab, mashlahah mursalah, urf, saddu al-zari’ah
A.    Ijma’
Ijma’ didefinisikan sebagai kesepakatan bulat mujtahid muslim dari suatu periode setelah wafatnya nabi Muhammad tentang suatu masalah. Menurut definisi ini rujukan kepada mujtahid mengenyampingkan kesepakatan orang-orang awam dari lingkup ijmak. Demikian dengan merujuk kepada mujtahid suatu berarti ada sejumlah mujtahid pada waktu terjadi suatu peristiwa. Oleh karena itu, tidak diperhitungkan ebagai ijmak apabila eorang mujtahid atau sejumlah mujtahid baru muncul setelah terjadinya peristiwa itu.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa ijma’ diterapkan pada semua masalah syar;i( yuridis ), aqli ( intelektual ), urfi ( adat ) dan lighawi ( linguistic ). Beberapa ulama membatasi ijmak pada masalah-masalah agama dan ulama lain membatasinya pada masalah-masalah syar’i, tetapi jumhur ulama tidak membatasinya pada kedua hal tersebut.sekalipun jumhur fuqoha mengangagap masalah-masalah doqmatis masuk dalam lingkup ijma’, tetapi beberapa berpendapat bahwa ijma’ tidak diarahkan untuk mendukung masalah-masalah seperti keberadaan Allah dan kebenaran kenabian muhammmad.[1]
Ijma’ memastikan penafsiran yang benar tentang Qur’an, pemahaman dan periwayatan yang tepat dari sunah dan pemakaian ijtihad yang sah. Ijmak juga mengangkat otoritas ketentuan-ketentuan yang bersifat spekulatif. Ketentuan-ketentuan spekulatif tidak membawa kekuatan yang mengikat, tetapi suatu kali ijma’ terjadi pada ketentuan-ketentuan itu, maka akan menjadi pasti dan ,mengikat. Misalnya, ketika para sahabat, berdasarkan ijma’ mereka memekai ketentuan-ketentuan dari hadits ahad.dalam kasus tersebut ketentuan diangkat menjadi hukum yang mengikat. Contohnya yaitu bentuk perkawinan yang diharamkan, yaitu poligami dengan keluarga dekat dari pihak istri. Ketentuan tersebut adalah ketentuan qat’i yang didasarkan atas ijma’,, dan hal itu termasuk pada hadits ahad yaitu hadits yang melarang menikah dengan bibi pihak ibu atau bibi pihak ayh dari istri. Demikian juga nenek berhak mendapat warisan da ini merupakan ketentuan qat’I dari ijma’ yang didasarkan atas hadits ahad.
Ijma’ dapat dapat menjadi ketentuan otoritatif syariat bila memenui syarat-syrat sebagai berikut:
1.      Terdapat mujtahid pada waktu peristiwa itu muncul.
2.      Menurut jumhur ulama, kebulatan suara merupakan prasyarat ijma’.
3.      Kesepakatan mujtahid harus ditunjukkan oleh pendapat yang mereka kemukakan terhadap suatu masalah
4.      Sebagai akibat wajar dari syarat kedua diatas, ijma’ terdiri dari kesepakatan seluruh mujtahid dan tidak hanya mayoritas diantara mereka.[2]
Dalam Al-Qur’an ( an-nisa’, 4;59 ) adalah eksplisit tentang keharusan mentaati Allah,rosul dan uluml amri. Juga dikesankan bahwa ayat ini memberikan dukungan terhadap infallibilitas ijma’.menurut al-fakr al-razi, karena Allah memerintahkan ketaatan kepada ulul amri, maka keputusan  ulul amri harus terlindung dari kesalahan, sebab Allah tidak akan memerintahkan ketaatan pada orang yang masih mungkin melakukan kesalahan.
Ayat yang paling sering dikutip untuk mendukung ijma’ terdapat dalam surah al-nisa’(  4;155 ), yaitu sebagai berikut:
Dan barang siapa yang menentang Rosul sesudah kebenaran jelas baginya dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang yang beriman, maka kami biarkan dia dijalan yang  dipilihnya dan kami memasukkan dia kedalam neraka yang merupakan tempat tinggal syaitan.[3]
Adapun hadits yang paling sering dikutip untuk mendukung ijma’ adalah hadits berikut:
ﻻ ﺗﺟﺗﻤﻊ ﺃﻣﺗﻱ ﻋﻟﻲ ﺍﻟﻀﻼ ﻟﺔ
Yang artinya: umatku tidak akan pernah tentang suatu kesalahan
Kata terakhir dalam hadits ini, yaitu al-dalalah dalam beberapa riwayat diganti dengan al-khata. Para para ahli hukum menukar-nukar kedua kata itu dalm penggunaaanya, tetapi dalam koleksi-koleksi klasik hadis ini ditulis dengan kata al-dalalah. Al-Ghozali mengatakan bahwa hadits ini tidak mutawatir, karena itu bukan otoritas absolute seperti Al-Qur’an.
Ijma’ dibagi menjadi dua jenis yaitu:
a.       Ijma’ eksplisit ( al-ijma’ al-syarih ), dimana setiap mujtahid megemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun perbuatan.
b.      Ijma’ diam-diam ( al-ijma’ al-sukuti ), diman beberapa mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat tentang suatu peristiwa tetapi sementara yang lain tetap diam.
Menurut jumhur ulama, ijma’ sarih bersifat definitif dan mengikat, sedangkan ijma’ sukuti bersifat dugaan yang hanya menciptakan kemungkinan tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukannya ijtihad baru tentang masalah yang sama.
B.     Qiyas
Para ulama’ dari berbagai mazhab telah mendiskusikan penerapan qiyas kepada personal-personal juridis,teologis, liguistik,rasional dan kebiasaan,tetapi pertanyaan ulama’ yang perlu didiskusikan  disini adalah penerapan analogi terhadap ketentuan-ketentuan pidana (hudud) dan denda(kaffarat)
   Jumhur ulama’ tidak menarik perbedaan apapun dalam masalah ini dan berpendapat bahwa qiyas dapat di terapkan kepada hudud dan kafarat dengan cara yang sama seperti di terapkan kepada ketentuan syari’ah yang lain. Tidak satupun yang menarik perbedaan dalam kaitan dengan ketentuan-ketentuan pidana, dan karena dalil dalam sumber-sumber didak menyatakan perbedaan apapun tentang qiyas, sehingga ia di terima dalam semua bidang syari’ah. Contoh qiyas tentang hudud adalah penerapan hukuman pencuri terhadap nabbash, atau pencuri yang mengambil kain kafan mayit, karena ‘illahnya sama yaitu mengambil harta orang lain tanpa sepengetahuannya.demikian juga jumhur ulama’ (termasuk ulama’-ulama’ hanafi) menarik analogi antara zina dan homoseks, dan menerapkan hadd zina dengan analogi kepada homosekss.
Ulama-ulama hanafi sepakat dengan jumhur yang menyatakan bahwa qiyas berlaku secara sah bagi ketentuan-ketentuan pidana ta’zir,tetapi mereka tidak sepakat mengenai penerapan qiyas didalam ketentuan – ketentuan pidana kafarat. Oleh karena itu,dapat disimpulkan bahwa adanya keraguan dalam menentukan i’llah ketentuan-ketentuan pidana hadd mencegah perluasan analogisnya kepada ketentuan-ketentuan serupa.
   Sebagaimana di nyatakan di atas,jumhur mengesahkan penerapan qiyas kepada kafarat. Karena itu analogi antara bentuk pembatalan puasa (iftar),yaitu makan dengan sengaja pada waktu siang hari di bulan ramadhan dan pembatalan puasa karena melakukan hubungan seksual,akan memperluas kaffarah yang pertama kepada yang terakhir. Demikian juga jumhur, ulama mengesahkan analogi antara pembunuhan yang di sengaja dan yang tidak di sengaja untuk kaffarah. Al-Qur’an hanya menentukan kaffarah untuk pembunuhan yang di sengaja,dan hal ini di perluas dengan analogi kepada pembunuhan yang tidak di sengaja.i’llahnya sama yaitu membunuh nyawa orang lain.
   Sekalipun kenyatan bahwa para fuqoha’ tidak sependapat tentang penerapan qiyas kepada ketentuan-ketentuan pidana,tetapi perlu di catat bahwa  para ulama’ secara keseluruhan menolak penggunaan qiyas dalam bidang hukum pidana. [4]
C.         Istihsan
Secara etimologis istihsan (استحسان ) berarti “memperhitungkan sesuatu lebih baik””,atau “ adanya sesuatu itu lebih baik” ,atau mengikuti sesuatu yang lebih baik”, atau “menncari yang lebih baik untuk di ikuti.
Dari arti lughowi diatas tergambar adanya seseorang yang menghadapi dua hal yang keduanya baik. Namun ada hal yang mendorongnya untuk meninggalkan satu di antaranya dan menetapkan untuk mengambil yang satunya lagi, karena itulah yang di anggaplebih baik untuk di amalkan.
Istihsan Secara istilah ada beberapa definisi, “istihsan” yang di rumuskan ulama’ ushul. Di antara definisi itu ada yang berbeda akibat adanya perbedaan titik pandang. Ada juga definisi yang di sepakati semua pihak,namun di antaranya ada yang perselisihkan dalam pengamalannya.
 1.            Ibnu subki mengajukan dua rumusan definisi yaitu
a.                    عن قياس ال قياس اقوي منهعدول
Beralih dari penggunaan suatu qiyas kepada qiyas lain yang lebih kuat dari padanya(qiyas pertama)
b.                  عدول عن الد ليل ال العادة للمصلحة
beralih dari penggunaan sebuah dalil kepada adat kebiasaan karena suatu kemaslahatan.
Ibnu subki tidak menjelaskan bahwa definisi yang pertama tidak di perdebatkan karena yang terkuat di antara dua qiyas harus di dahulukan.
 2.            Istilah istihsan di kalangan ulama’malikiyah di antaranya adalah sebagaimana yang di kemukakan al-syatibi(salah seorang pakar malikiyah)
وهو في مد هبي مالك الاخد بمصلحة جزئية في مقا بلة دليل كلى
Istilah dalam mazhab maliki adalah menggunakan kemaslahatan yang bersifat juz’i sebagai pengganti dalil yang bersifat kulli.
Definisi di atas mengandung arti bahwa seorang mujtahid semestinya menetapkan hukum dengan berpedoman kepada dalil yang ada yang bersifat umum. Namun karena dalam keadaan tertentu mujtahit tersebut melihat adanya kemaslahatan yang bersifat khusus,maka ia dalam menetapkan hukum tidak berpedoman kepada dalil umum yang ada,tetapi menggunakan kemaslahatan atau kepentingan yang bersifat khusus itu.
 3.            Di kalangan ulama’ hanabilah, terdapat tiga definisi,sebagai mana di kemukakan ibnu Qudamah.
a.       العدل بحكم المسالة عن نظا ئر ها لد ليل خاص مت كتاب او سنة

Beralihnya mujtahid dalam menetapkan hukum terdapat suatu masalah dari yang sebanding dengan itu karena adanya dalil khusus dalam al-qur’an dan sunnah.
b.       ما يستحسنه المجتهد بعقلهانه

istihsan itu ialah apa-apa yang di anggap lebih baik oleh seorang mujahid berdasarkan pemikiran akalnya.
c.        د ليل ينقدح في نفس المجتهد لا يقدر علي التعبير عنه  
Dalil yang muncul dalam diri mujahid yang ia tidak mampu menjelaskannya.
Istihsan termasuk salah satu metode iztihad yang di oerselisihkan oleh para ulama’, meskipun dalam kenyataannya semua ulama’ menggunakannya secara praktis. Pada dasarnya para ulama’ menggunakan istihsan dalam arti bahasa,yaitu “ berbuat sesuatu yang lebih bauk”. Tetapi dalam pengertian istilahnya (yang biasa berlaku), para ulama’ berbeda pendapat di sebabkan oleh perbedaan dalam memahami dan mendefinisikan “istihsan”itu. Ulama’  yang menggunakan metode istihsan dalam berjihat mendefinisikan istihsan dengan “pengertian” yang berlainan dengan definisi dari orang yang menolak cara istihsan.[5]
D.    Mashlahah Mursalah
1)      Pengertian mashlahah mursalah
Mashlahah mursalah berasal dari kata shalaha dengan penambahan alif ang secara arti kata berarti  baik,  Dan  juga masdar dari kata shalah yang berarti manfaat. Pengertian mashlahah dalam bahasa arab berarti perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan.[6] Menurut jumhur ulama mashlahah mursalah adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits, berdasarkan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.[7]
2)      Macam-macam mashlahah mursalah
Dari segi kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum, mashlalah dibagi menjadi tiga macam yaitu:
a)      Mashlahah dharuriyah. Yaitu kemaslahatan yang keberadaaanya sangat dibutuhkan oleh kebutuhan manusia, artinya kehidupan manusia tidak punya arti apa-apa bila satu  saja printah-printah yang lima itu tidak ada.
b)      Mashlahah hajiyah yaitu kemaslahatan yang tingkat kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak berada pada tingkat dharuri.
c)      Mashlahah tahsiniyah yaitu mashlahah yang kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak sampai tingkat dharuri, juga tidak sampai tingkat haji, namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia.
Mashlahah juga disebut sebagai munasib atau keserasian mashlahah dengan tujuan hukum. Mashlahah dalam arti munsib itu dari pembuat hukum dibagi menjadi tiga macam yaitu:
a)      Mashlahah al-mu’tabarah, yaitu mashlahah yang diperhitungkan oleh syar’i.
b)      Mashlahah al-mulghah, yaitu mashlahah yang dianggap baik oleh akal tetapi tidak diperhatikan oleh syara’ dan ada petunjuk syara’  yang  
c)      Mashlahah al-mursalah yaitu apa yang dipandang baik oleh akal sejalan  denagn tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, namun tidak ada petunjuk syara’ yang memperhitungkannya dan tidak ada pula petunjuk syara’ yang menolaknya.[8]
E.     Istishab
Istishab adalah penetapan hukum sesuatu hal yang menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya. Atau dapat dikatakan ihtisab adalah melangsungkan berlakunya hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya.[9]
Secara bahasa istisab berasal dari kata Is-tash-ha-ba dalam sighat is-tif’al yang berarti sahabat atau teman dan di artikan selalu atau terus menerus, maka istihsab itu secara lighawi adalah selalu menemani atau selalu menyertai. Sedangkan secata terminologi terdapat beberapa definisi yang berbeda dari para ulama antara lain yaitu;
1.      Al-Syaukani dalam irsyad al-fuhul mendefinisikan bahwa istihsab adalah apa yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu, pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yang akan datang.
2.      Syeh Muhammad Ridha Mudzaffar dari kalangan syiah mengatakan bahwa istihsab adalah mengukuhkan apa yang pernah ada.
3.      Ibn al-ayyim al-jauziyah mengajukan definsi yang lain yaitumengukuhkan menetapkan apa yang pernahditetapkan dan meniadakan apa yang sebeelumnya ada.
4.      Ibn Subki dalam kitabnya yang berjudul jam’u al-jawwami II memberikan
5.      definisi Istihsab adalah berlakunya sesuatu pada waktu kedua karena yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama karena tidak ada yang patut untuk mengubahnya.
6.      Muhammad Ubaidillah al-As’adi merumuskan defini yang artinya mengukuhkan hukum yang ditetapkan denngan suatu dalil yang mengubahnya.
7.      Definisi menurut ibn al-Hummam dari kalannngan ulama hanafiyyah:
Tetapnya sesuatu yang sudah pasti yang belum ada dugaagn kuat tentang tiadanya.
F.      Adat istiadat atau Urf
Kata urf berasal dari kata arafa ya’rifu yang sering diartikan denagn al-ma’rufdengan arti suatu yang dikenal. Kata urf juga terdapat dalam al-Qur’an yang artinya ma’ruf yang berarti kebajikan.[10]
Adat istiadat atau urf yang tidak bertentangan dengan hukum islam dapat dikukuhkan tetap terus berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Adat istiadat ini tentu yang berkenaan dengan muamalah, contohnya kebiasaan yang berlaku didunia perdagangan pada masyarakat tertentu melalui inden misalnya; jual beli buah-buahan dipohon yang dipetik sendiri oleh pembelinya,-.
Sepanjang adat ini tidak bertentangan dengan ketentuan al-Qur’an dan As-Sunah, dan juga transaksi di bidang muamalah itu didasarkan tas persetujuan kedua belah pihakserta tidak melannggar asas-asas hukum perdata islam di bidang muamalah, menurut kaidah hukum islam yag menyatakan “ adat dapat dikukuhkanmenjadi hukum” ( al-adatu muhakkamah ). Hukum adat yang demikian dapat berlaku bagi umat islam.[11]
G.    Saddu Al-Zari’ah
Secara terminologi saddu al-zari’ah adalah jalan yang yang membawa kepaa sesuatu secara hissi atau ma’nawi, baik ataupun buruk.untuk menempatkannya sesuai denagn bahasan yang dituju, kata zari’ah itu didahului dennagn saddu yang artinya “ menutup ”. maksudnya adalah menutup jalan terjadinya kerusakan.
Tidak ada dalil yang jelas dan pasti baik dalam bentuk nash atau ijma’ ulama tentanng boleh tidaknya menggunakan saddu al-zari’ah.oleh kkarena itu dasar pengambilannya hanya semata-mata dengan ijtihad dengan berdasarkan pada tindakan hati-hati dalam beramal dan jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan.kemudian yang dijadikan sebagai pedoman dalam tindakan hati-hati itu adalah faktormanfaat dan mudharat baik dan buruk.









BAB III
PENUTUP

A. kesimpulan
Dalam metode penetapan hukum para jumhur ulama menggunakan beberapa metode yaitu:
a.       Ijma’
Ijma’ didefinisikan sebagai kesepakatan bulat mujtahid muslim dari suatu periode setelah wafatnya nabi Muhammad tentang suatu masalah. Menurut definisi ini rujukan kepada mujtahid mengenyampingkan kesepakatan orang-orang awam dari lingkup ijmak. Demikian dengan merujuk kepada mujtahid suatu berarti ada sejumlah mujtahid pada waktu terjadi suatu peristiwa. Oleh karena itu, tidak diperhitungkan ebagai ijmak apabila eorang mujtahid atau sejumlah mujtahid baru muncul setelah terjadinya peristiwa itu.
b.      Qiyas
Para ulama’ dari berbagai mazhab telah mendiskusikan penerapan qiyas kepada personal-personal juridis,teologis, liguistik,rasional dan kebiasaan,tetapi pertanyaan ulama’ yang perlu didiskusikan  disini adalah penerapan analogi terhadap ketentuan-ketentuan pidana (hudud) dan denda(kaffarat).
c.       Istihsan
Secara etimologis istihsan berarti “memperhitungkan sesuatu lebih baik””,atau “ adanya sesuatu itu lebih baik” ,atau mengikuti sesuatu yang lebih baik”, atau “menncari yang lebih baik untuk di ikuti. Dari arti lughowi diatas tergambar adanya seseorang yang menghadapi dua hal yang keduanya baik. Namun ada hal yang mendorongnya untuk meninggalkan satu di antaranya dan menetapkan untuk mengambil yang satunya lagi, karena itulah yang di anggap lebih baik untuk di amalkan.
d.      Mashlahah Mursalah
Mashlahah mursalah berasal dari kata shalaha dengan penambahan alif ang secara arti kata berarti  baik,  Dan  juga masdar dari kata shalah yang berarti manfaat. Pengertian mashlahah dalam bahasa arab berarti perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan. Menurut jumhur ulama mashlahah mursalah adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits, berdasarkan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
e.       Istishab
Istishab adalah penetapan hukum sesuatu hal yang menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya. Atau dapat dikatakan ihtisab adalah melangsungkan berlakunya hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya.
f.       Adat istiadat atau Urf
Kata urf berasal dari kata arafa ya’rifu yang sering diartikan denagn al-ma’rufdengan arti suatu yang dikenal. Kata urf juga terdapat dalam al-Qur’an yang artinya ma’ruf yang berarti kebajikan.
g.      Saddu Al-Zari’ah
Secara terminologi saddu al-zari’ah adalah jalan yang yang membawa kepaa sesuatu secara hissi atau ma’nawi, baik ataupun buruk.untuk menempatkannya sesuai denagn bahasan yang dituju, kata zari’ah itu didahului dennagn saddu yang artinya “ menutup ”. maksudnya adalah menutup jalan terjadinya kerusakan.
B. kritk dan saran
Ungkapan terima kasih kepada pembaca dan pendengar makalah ini , dan partisipasi dari kalian sangat pemakalah harapkan, karena makalah ini masih jauh dari sempurna. terutama bagi pengampu materi kuliyah sejarah dakwah. beribu terima kasih dan maaf kami ucapkan, Karena apa jadinya kami kalau tanpa bimbingannya, dan untuk kesabarannya dalam mendidik kami.



DAFTAR PUSTAKA

Kamali,Hashim muhammad. 1996. Prinsip-prinsip dan teori  hukum islam. Yokjakarta: Pustaka pelajar
Syaifuddin,Amin. 1999. Ushul Fiqh jilid 2. Jakarta: PT. Logos wacana ilmu
Ali,Mmuhammad Daud. 2007. Hukum islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada


[1] Muhammad hashim kamali, prinsip dan teori-teori hukum islam. ( jogjakarta: pustaka pelajar 1996 ). Hlm. 219
[2] Muhammad hashim kamali, hlm.223
[3] Muhammad hashim kamali, hlm. 226
[4]  Muhammad Hashim kamali, hlm.286-288
[5] Amir Syifudin, ushul Fiqh jilid 2. ( jakarta: logos wacana ilmu 1999)  hlm. 305-307
[6]  Amir Syaifudin. Hlm. 323
[7]  Muhammad Daud Ali, Hukum islam. ( jakarta: Raja Grafindo persada 2007 ) hlm. 121
[8] Amir Syaifudin,  Hlm. 326-331
[9] Muhammad Daud Ali, Hlm. 122
[10] Amir Syaifudin, Hlm. 363
[11] Muhammad Daud Ali, 123-124
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Blog Archive

  • ▼  2013 (27)
    • ▼  April (27)
      • makalah Ilmu Komunikasi.
      • makalah sejarah dakwah
      • makalah psikologi
      • makalah hadist
      • makalah komunikasi
      • komunikasi kontemporer
      • makalah ilmu dakwah
      • makalah dakwah abbasiyah
      • makalah bahsul kutub
      • tugas PROSES PENERBITAN PERS (ngliput berita)--> (5)
      • makalah proses penerbitan pers(5)
      • makalah Sistem Informasi Manajemen Dakwah (5)
      • makalah kewirausahaan(5)
      • kewirausahaan (PROPOSAL KERJA) --> (5)
      • makalah hukum dan etika media massa (5)
      • makalah filsafat dakwah --> tantangan dakwah (5)
      • makalah filsafat dakwah - at-tiin (5)
      • makalah Hadist (5)
      • makalah tafsir (4)
      • makalah sosiologi (4)
      • makalah Rijalud Dakwah (4)
      • makalah logika (4)
      • makalah kewarganegaraan (4)
      • makalah filsafat umum (4)
      • makalah psikologi dakwah (3)
      • makalah ushul fiqh (3)
      • makalah tafsir (3)
  • ►  2012 (2)
    • ►  November (2)

Followers

 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com